Artikel >> Artikel Kesehatan
Zona Netter Indonesia - Dalam dunia kesehatan, saat ini kita sering mendengar perlakuan yang kurang baik dari beberapa Rumah Sakit. Pihak Rumah Sakit tertentu kurang menjaga hak-hak istimewa seorang pasien ketika dirawat di Rumah Sakit. Padahal semestinya seorang pasien mendapatkan perlakuan serta pelayanan yang terbaik dari pihak Rumah Sakit termasuk pelayanan para dokter serta para perawat. Apakah semua karena profesionalisme pihak manajemen Rumah Sakit yang tidak diperhatikan, ataukah profesionalisme dokter yang belum teruji? Mari kita coba mengevaluasinya.
Hak-hak serta perlakuan istimewa apa saja yang seharusnya seorang pasien dapatkan dari pihak Rumah Sakit disaat Anda menjadi pasiennya? Menurut American Hospital Association (AHA), terdapat beberapa standar perawatan khusus yang bisa diperoleh semua pasien. AHA telah mengembangkan hukum positif, Patien's Bill of Rights, yang merupakan garis-garis besar baik untuk pasien maupun staf Rumah Sakit.
Di bawah ini adalah isi peraturan tersebut atau yang lebih dikenal dengan 12 Hak Pasien, yaitu :
- Pasien berhak mendapatkan perawatan yang tepat serta penuh perhatian dari pihak manajemen Rumah Sakit.
- Pasien berhak memperoleh informasi terbaru dan lengkap dari dokter sehubungan dengan prognosis, diagnosis dan perawatan sehingga pasien mengerti kondisi medis pasien itu sendiri.
- Pasien berhak menerima informasi yang diperlukan dari dokter sebagai Informed Consent untuk memulai setiap prosedur dan/atau perawatan yang akan pasien terima.
- Pasien berhak untuk menolak perawatan sampai tingkat tertentu yang diijinkan oleh hukum dan berhak mendapat informasi terhadap konsekuensi-konsekuensi medis atas tindakan pasien tersebut.
- Pasien berhak mendapatkan privasi sehubungan dengan program perawatan medis pasien itu sendiri.
- Pasien berhak meminta bahwa semua komunikasi dan laporan-laporan yang terkait dengan perawatan pasien harus sebagai informasi rahasia.
- Pasien berhak mendapatkan perawatan maksimal dalam batas-batas kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
- Pasien berhak untuk memperoleh informasi mengenai jalinan kerja Rumah Sakit dengan Rumah Sakit/klinik lainnya dan lembaga pendidikan sejauh ada sangkut pautnya dengan penyakit pasien.
- Pasien berhak mendapatkan pengarahan jika pihak Rumah Sakit berkeinginan mengadakan atau mengikutsertakan pasien dalam percobaan manusia yang mempengaruhi perawatan atau pengobatan pasien.
- Pasien berhak mendapatkan perawatan yang terus menerus dalam batas-batas semestinya.
- Pasien berhak mengkaji dan mendapatkan penjelasan tentang tagihan-tagihan medis tanpa mempedulikan sumber pembayarannya.
- Pasien berhak mengetahui peraturan-peraturan Rumah Sakit yang telah diterapkan pada seorang pasien.
Semoga ulasan tentang 12 Hak Pasien menurut American Hospital Association dapat menambah wawasan Anda untuk berani menuntut hak-hak Anda ataupun keluarga Anda sebagai pasien jika suatu saat harus dirawat di Rumah Sakit. Semoga Anda tetap sehat dan bugar selalu!
5 Comments:
Lumayan ko buat perlindungan konsumen juga....baru tahu ane....
http://fukyu.co.cc
kok gak ada pasien dapet berobat gratis yah?? hehe..
beda sama di indoensia ya
bravo amerika.. patut ditiru!!! selama ini kita hanya melihat negara barat dari sisi buruk dan dcontoh d negara kita, tapi kita ga melihat sisi baiknya. ato melihat tp ga diterapkan. pola pikir kita mesti dirubah..
Account anda telah disetujui admin Indotopten.com, login dan copy paste banner untuk mengetahui riwayat dan statistik situs ini..
terima kasih..
Posting Komentar